Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Pasca Penerbitan PP NO. 23 Tahun 2018 (Studi Kasus pada IKM di Jombang)

Authors

  • Rahmawati Nur Wida Putri Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang
  • Tony Seno Aji Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

DOI:

https://doi.org/10.36277/geoekonomi.v10i2.101

Keywords:

PP Nomor 23 tahun 2018, Potensi Kepatuhan

Abstract

PP Nomor 23 tahun 2018 merupakan kebijakan Pemerintah dalam perpajakan untuk pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah. PP Nomor 23 tahun 2018 mengatur penurunan tarif pajak menjadi 0,5%. Berlaku sejak 1 juli 2018. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahau tingkat pemahaman pelaku usaha pada PP Nomor 23 tahun 2018 dan juga potensi kepatuhan pembayaran pajak pelaku usaha setelah adanya PP Nomor 23 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Metode yang digunakan untuk menjabarkan dan membandingkan tingkat pemahaman para informan terhadap 5 poin dalam PP Nomor 23 tahun 2018, dan potensi menjadi Wajib Pajak yang patuh terhadap pembayaran pajak setelah adanya PP Nomor 23 tahun 2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman pelaku usaha terhadap PP Nomor 23 tahun 2018 tidak berpotensi pada keputusan pelaku usaha untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh dalam pembayaran pajak.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Rahmawati Nur Wida Putri, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Fakultas Ekonomi, Universitas Hasyim Asy’ari, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur

Tony Seno Aji, Universitas Hasyim Asy'ari Tebuireng Jombang

Fakultas Ekonomi, Universitas Hasyim Asy’ari, Tebuireng, Jombang, Jawa Timur

References

Amalia, Shinta. 2018. “Dari PP 46 2013 Hingga PP 23 2018â€. Dalam Pajak.go.id. Edisi 23 Juli. Jakarta. (Online) diakses pada 22 Maret 2019.

Fauzi, Ahmad, dkk. 2016. “Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak dan asas keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang Berada di Wilayah Kerja Kantor Pelayana Pajak Pratama Batu Setelah diberlakukannya PP Nomor 46 tahun 2013â€. Malang: Jurnal Perpajakan Universitas Brawijaya, Vol. 8 Nomor 1 2016.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2019. APBN KITA Kinerja dan Fakta. Edisi januari. Jakarta.

Kusuma, Hendra. 8 Maret 2018. Kata Dirjen Pajak Soal Tarif Pajak UMKM yang Dipangkas 0,5%. Jakarta. (Online) diakses pada 22 Maret 2019.

Maulida, Alfiya. 2018. Jurnal UMKM Dewantara. Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pe Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil menengah) Pasca Penerbitan PP Nomor 23 tahun 2018 Di KotaGede Yogyakarta. Yogyakarta. Vol.1 Nomor2 Desember. P-ISSN 2657-1994, e-ISSN2684-7957.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64 tahun 2016. Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri.

Rahayu, Siti Kurnia. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sugiyono, 2016. Metode Penelitian Kuantitatif & Kualitatif dan R&D. Bandung:Alfabeta.

Tatik. 2018. CSA 8. Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil menengah) Pasca Penerbitan PP Nomor 23 tahun 2018 (Studi Kasus pada UMKM di Kabupaten Sleman-Yogyakarta). Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2007, Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Downloads

Published

2019-09-30

How to Cite

Nur Wida Putri, R. ., & Seno Aji, T. (2019). Potensi Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku Industri Kecil Dan Menengah (IKM) Pasca Penerbitan PP NO. 23 Tahun 2018 (Studi Kasus pada IKM di Jombang). Jurnal GeoEkonomi, 10(2), 191–198. https://doi.org/10.36277/geoekonomi.v10i2.101

Issue

Section

Articles