EKSTERNALITAS PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK KARBON DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36277/mreko.v2i3.287Kata Kunci:
Eksternalitas, Pajak Karbon, TantanganAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari penetapan kebijakan Pajak Karbon dalam mengurangi eksternalitas negatif di Indonesia, dan mengetahui perbandingan antara rencana penetapan kebijakan Pajak Karbon di Indonesia dengan negara-negara lainnya di dunia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan sumber data berupa data sekunder. Data sekunder yang digunakan bersumber dari buku, jurnal, peraturan pemerintah, dan situs internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penetapan kebijakan Pajak Karbon dapat mengurangi eksternalitas negatif akibat adanya emisi karbon. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, pendapatan negara dari pajak dapat meningkat. Di Indonesia, penetapan kebijakan Pajak Karbon rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025 dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara Eropa lainnya yang sudah menjalankan kebijakan Pajak Karbon. Pada negara Eropa tersebut, penetapan kebijakan Pajak Karbon sudah terbukti dapat mengurangi eksternalitas negatif di lingkungan akibat adanya emisi karbon.
Referensi
Ahdiat, A. (2022, November 7). 10 Negara dengan Tarif Pajak Karbon Tertinggi di Skala Global. databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/index.php/datapublish/2022/11/07/bukan-eropa-ini-negara-dengan-tarif-pajak-karbon-tertinggi-pada-2022
Alamsyah, S. A. L. (2023, Mei 8). Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Mengapa? Binus. https://accounting.binus.ac.id/2023/05/08/pajak-karbon-ditunda-hingga-2025-mengapa/#:~:text=Pelaksanaannya%20diundur%20karena%20mempertimbangkan%20situasi,akan%20mulai%20berlaku%20pada%202025.
Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. https://digilib.uinsgd.ac.id/32855/1/Metode%20Penelitian%20Kualitatif.pdf
Dilasari, A. P., Ani, H. N., & Rizka, R. J. H. (2022). Analisis Best Practice Kebijakan Carbon Tax Dalam Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon Di Indonesia. Owner, 7(1), 184–194. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1182
Gruber, J. (2016). Public Finance and Public Policy (5 ed.).
Hanifiyah, M., & Subari, S. (2020). Eksternalitas Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. AGRISCIENCE, 1. http://journal.trunojoyo.ac.id/agriscience
Irama, A. B. (2019). Potensi Penerimaan Negara Dari Emisi Karbon: Langkah Optimis Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Info Artha, 3(2), 133–142. https://www.kemenkeu.
Irmayani, & Syahril. (2020). Kebijakan Cukai Kantong Plastik Sebagai Dampak Eksternalitas Lingkungan. EKOMBIS: Jurnal Fakultas Ekonomi, 6(1), 48–56. http://jurnal.utu.ac.id/ekombis/article/view/2007
Kementerian Keuangan. (2021). Pajak Karbon di Indonesia. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf
Kementerian Keuangan. (2022). Pajak Karbon, Wujud Komitmen Indonesia Menuju Green Economy. opini.kemenkeu.go.id. https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/pajak-karbon-wujud-komitmen-indonesia-menuju-green-economy
Kumala, R., Ulpa, R., Rahayu, A., & Martinah. (2021). Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi dan Solusi Lindungi Bumi. Prosiding Seminar Stiami, 8(1), 66–73. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/PS/article/view/1370
Maghfirani, H. N., Hanum, N., & Amani, R. D. (2022). Analisis Tantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi, 1(4), 314–321. https://www.bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/746/539
Mufti, M. S. T. (2023). Analisis Akuntansi Piutang Terhadap Pemberian Pembiayaan Anggota Pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 9(1), 1–14. http://ejournal.stiepancasetia.ac.id/index.php/jieb
Pandey, F., Kuntjoro, Y. D., Uksan, A., & Sundari, S. (2022). Rencana Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2899–2905. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3175
Ratnawati, D. (2016). Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik, 1(2), 53–67. https://itrev.kemenkeu.go.id/index.php/ITRev/article/view/51
Sandi, I., & Dawood, T. C. (2019). Eksternalitas Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Tamiang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), 4(4), 375–382. https://jim.usk.ac.id/EKP/article/view/14952/0
Saputra, A. I. (2021). Pajak Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara dan Sistem Pemungutannya. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, 3(1), 56–71. https://anggaran.e-journal.id/akurasi
Selvi, Rahmi, N., & Rachmatulloh, I. (2020). Urgensi Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi, 7(1), 29–34. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/845
Suciadi, M., Priyo Purnomo, E., & Nur Kasiwi, A. (2020). Eksternalitas Positif Tambang Batu Bara Terhadap Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 267–285. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/2458
Sudjono, A. C., & Setiawan, A. (2022). Peran Regulasi Keuangan Berkelanjutan Terhadap Tingkat Kesiapan Wajib Pajak dalam Penerapan Pajak Kerbon di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 24(2), 365–380. http://jurnaltsm.id/index.php/JBA
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Wiratno, A., & Muaziz, F. (2020). Profitabilitas, ukuran perusahaan, dan leverage mempengaruhi pengungkapan emisi karbon di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (JEBA), 22(1), 28–41. http://www.jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/view/1562
Yuniarti, D. (2019). Eksternalitas Lingkungan. https://www.researchgate.net/publication/332494798
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 MEDIA RISET EKONOMI [MR.EKO]
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Anda bebas untuk:
Membagikan - menyalin dan mendistribusikan ulang materi dalam media atau format apa pun untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
Mengadaptasi - menggubah, mengubah, dan mengembangkan materi untuk tujuan apa pun, bahkan untuk tujuan komersial.
Pemberi lisensi tidak dapat mencabut kebebasan ini selama Anda mengikuti persyaratan lisensi.
Dengan ketentuan sebagai berikut:
Atribusi - Anda harus memberikan kredit yang sesuai, memberikan tautan ke lisensi, dan menunjukkan jika ada perubahan. Anda dapat melakukannya dengan cara yang wajar, tetapi tidak dengan cara apa pun yang menunjukkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
Tidak ada batasan tambahan - Anda tidak boleh menerapkan ketentuan hukum atau tindakan teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan apa pun yang diizinkan oleh lisensi.
Pemberitahuan:
Anda tidak harus mematuhi lisensi untuk elemen-elemen materi yang berada dalam domain publik atau di mana penggunaan Anda diizinkan oleh pengecualian atau pembatasan yang berlaku.
Tidak ada jaminan yang diberikan. Lisensi ini mungkin tidak memberikan semua izin yang diperlukan untuk penggunaan yang Anda inginkan. Sebagai contoh, hak-hak lain seperti publisitas, privasi, atau hak moral dapat membatasi cara Anda menggunakan materi tersebut.