EKSTERNALITAS PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK KARBON DI INDONESIA

Penulis

  • Sonia Vitania Hubah Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.36277/mreko.v2i3.287

Kata Kunci:

Eksternalitas, Pajak Karbon, Tantangan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak dari penetapan kebijakan Pajak Karbon dalam mengurangi eksternalitas negatif di Indonesia, dan mengetahui perbandingan antara rencana penetapan kebijakan Pajak Karbon di Indonesia dengan negara-negara lainnya di dunia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan sumber data berupa data sekunder. Data sekunder yang digunakan bersumber dari buku, jurnal, peraturan pemerintah, dan situs internet. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan adanya penetapan kebijakan Pajak Karbon dapat mengurangi eksternalitas negatif akibat adanya emisi karbon. Selain itu, dengan adanya kebijakan ini, pendapatan negara dari pajak dapat meningkat. Di Indonesia, penetapan kebijakan Pajak Karbon rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025 dengan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan negara Eropa lainnya yang sudah menjalankan kebijakan Pajak Karbon. Pada negara Eropa tersebut, penetapan kebijakan Pajak Karbon sudah terbukti dapat mengurangi eksternalitas negatif di lingkungan akibat adanya emisi karbon.

Referensi

Ahdiat, A. (2022, November 7). 10 Negara dengan Tarif Pajak Karbon Tertinggi di Skala Global. databoks.katadata.co.id. https://databoks.katadata.co.id/index.php/datapublish/2022/11/07/bukan-eropa-ini-negara-dengan-tarif-pajak-karbon-tertinggi-pada-2022

Alamsyah, S. A. L. (2023, Mei 8). Pajak Karbon Ditunda Hingga 2025, Mengapa? Binus. https://accounting.binus.ac.id/2023/05/08/pajak-karbon-ditunda-hingga-2025-mengapa/#:~:text=Pelaksanaannya%20diundur%20karena%20mempertimbangkan%20situasi,akan%20mulai%20berlaku%20pada%202025.

Darmalaksana, W. (2020). Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka dan Studi Lapangan. https://digilib.uinsgd.ac.id/32855/1/Metode%20Penelitian%20Kualitatif.pdf

Dilasari, A. P., Ani, H. N., & Rizka, R. J. H. (2022). Analisis Best Practice Kebijakan Carbon Tax Dalam Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon Di Indonesia. Owner, 7(1), 184–194. https://doi.org/10.33395/owner.v7i1.1182

Gruber, J. (2016). Public Finance and Public Policy (5 ed.).

Hanifiyah, M., & Subari, S. (2020). Eksternalitas Pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas Desa Lamongrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. AGRISCIENCE, 1. http://journal.trunojoyo.ac.id/agriscience

Irama, A. B. (2019). Potensi Penerimaan Negara Dari Emisi Karbon: Langkah Optimis Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia. Info Artha, 3(2), 133–142. https://www.kemenkeu.

Irmayani, & Syahril. (2020). Kebijakan Cukai Kantong Plastik Sebagai Dampak Eksternalitas Lingkungan. EKOMBIS: Jurnal Fakultas Ekonomi, 6(1), 48–56. http://jurnal.utu.ac.id/ekombis/article/view/2007

Kementerian Keuangan. (2021). Pajak Karbon di Indonesia. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf

Kementerian Keuangan. (2022). Pajak Karbon, Wujud Komitmen Indonesia Menuju Green Economy. opini.kemenkeu.go.id. https://opini.kemenkeu.go.id/article/read/pajak-karbon-wujud-komitmen-indonesia-menuju-green-economy

Kumala, R., Ulpa, R., Rahayu, A., & Martinah. (2021). Pajak Karbon: Perbaiki Ekonomi dan Solusi Lindungi Bumi. Prosiding Seminar Stiami, 8(1), 66–73. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/PS/article/view/1370

Maghfirani, H. N., Hanum, N., & Amani, R. D. (2022). Analisis Tantangan Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Riset Ekonomi, 1(4), 314–321. https://www.bajangjournal.com/index.php/Juremi/article/view/746/539

Mufti, M. S. T. (2023). Analisis Akuntansi Piutang Terhadap Pemberian Pembiayaan Anggota Pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 9(1), 1–14. http://ejournal.stiepancasetia.ac.id/index.php/jieb

Pandey, F., Kuntjoro, Y. D., Uksan, A., & Sundari, S. (2022). Rencana Penerapan Pajak Karbon di Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2899–2905. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/3175

Ratnawati, D. (2016). Carbon Tax Sebagai Alternatif Kebijakan Untuk Mengatasi Eksternalitas Negatif Emisi Karbon di Indonesia. Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik, 1(2), 53–67. https://itrev.kemenkeu.go.id/index.php/ITRev/article/view/51

Sandi, I., & Dawood, T. C. (2019). Eksternalitas Pabrik Kelapa Sawit di Aceh Tamiang. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM), 4(4), 375–382. https://jim.usk.ac.id/EKP/article/view/14952/0

Saputra, A. I. (2021). Pajak Karbon Sebagai Sumber Penerimaan Negara dan Sistem Pemungutannya. Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, 3(1), 56–71. https://anggaran.e-journal.id/akurasi

Selvi, Rahmi, N., & Rachmatulloh, I. (2020). Urgensi Penerapan Pajak Karbon Di Indonesia. Jurnal Reformasi Administrasi, 7(1), 29–34. https://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/845

Suciadi, M., Priyo Purnomo, E., & Nur Kasiwi, A. (2020). Eksternalitas Positif Tambang Batu Bara Terhadap Kesejahteraan Sosial Ekonomi Masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 4(2), 267–285. https://journal.undiknas.ac.id/index.php/fisip/article/view/2458

Sudjono, A. C., & Setiawan, A. (2022). Peran Regulasi Keuangan Berkelanjutan Terhadap Tingkat Kesiapan Wajib Pajak dalam Penerapan Pajak Kerbon di Indonesia. Jurnal Bisnis dan Akuntansi, 24(2), 365–380. http://jurnaltsm.id/index.php/JBA

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Wiratno, A., & Muaziz, F. (2020). Profitabilitas, ukuran perusahaan, dan leverage mempengaruhi pengungkapan emisi karbon di Indonesia. Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi (JEBA), 22(1), 28–41. http://www.jp.feb.unsoed.ac.id/index.php/jeba/article/view/1562

Yuniarti, D. (2019). Eksternalitas Lingkungan. https://www.researchgate.net/publication/332494798

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Hubah, S. V. (2023). EKSTERNALITAS PENETAPAN KEBIJAKAN PAJAK KARBON DI INDONESIA. MEDIA RISET EKONOMI [MR.EKO], 2(3), 131–145. https://doi.org/10.36277/mreko.v2i3.287